Syarat dan Protokol Kesehatan saat hendak melakukan Perjalanan dalam Negeri

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi sebaiknya mengikuti sejumlah aturan protokol kesehatan. Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran (SE) yang khusus mengatur soal protokol pengawasan bagi yang melakukan perjalanan dalam negeri. SE ini diterbitkan dalam rangka penerapan masyarakat aktif dan aman terhadap COVID-19. 

SE itu bernomo HK.02.01/MENKES/382/2020 dan diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan adanya SE itu, maka diharapkan bisa jadi panduan bagi petugas yang melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.

Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Selain itu, SE tersebut juga dapat menjadi panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat.

Dengan adanya surat edaran dari Menkes Terawan itu, maka dokumen dari Gugus Tugas yang mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes lebih dulu sebelum berangkat, menjadi sinkron. 

1. Penumpang dan awak transportasi darat dan laut wajib dalam keadaan sehat dan terapkan protokol kesehatan
Dalam SE tersebut tercantum bahwa penumpang beserta awak transportasi udara dan laut harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu berlaku untuk transportasi udara dan laut pribadi atau umum.

“Menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata atau wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Terawan di dalam surat edaran itu. 

2. Syarat lain yang harus dipenuhi calon penumpang
Para penumpang dan awak transportasi udara dan laut dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test antigen nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan. Sementara, di surat edaran Gugus Tugas nomor 7 tahun 2020, durasi hasil tes yang boleh ditunjukkan berlaku hanya berlaku selama tujuh hari. Sedangkan, di SE Menkes Terawan, dibuat lebih longgar yakni 14 hari. 

Selain itu juga memiliki kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC) yang dapat diperoleh dengan mengunduh Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id.

Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau rapid tersebut harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kota.

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test selain di Dinas Kesehatan kabupaten/kota
Jika Dinas Kesehatan Kabupaten Kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di beberapa tempat yaitu:

a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

c. Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

4. Wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan ke pihak penyedia transportasi
Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen nonreaktif. Surat tersebut ditunjukkan kepada pihak maskapai atau operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik. Selain itu, Penumpang juga harus sudah mengisi Health Alert Card (eHAC). 

Sementara protokol kesehatan yang harus dijalankan petugas kantor kesehatan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. Validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan

c. Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Sedangkan, ini adalah protokol kesehatan yang harus dijalankan petugas kantor kesehatan di bandara atau pelabuhan kedatangan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.