Berandasulsel.com- Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) 1441 H dalam kondisi pandemi Covid-19.
Surat edaran bernomor: 29/DP.P.XXI/V/2020 yang diteken Ketua MUI Sulsel tanggal 19 Mei 2020 itu, tentang imbauan untuk melaksanakan salat Id di rumah Surat edaran tersebut berdasar pada hasil rapat forkopimda Sulsel beberapa hari yang lalu.
MUI Sulsel dalam mengeluarkan fatwa terkait hal ini sesungguhnya bagian dari upaya untuk memelihara jiwa manusia. Bukan dalam rangka melarang warga ke mesjid, namun demi menghindari permasalahan kesehatan virus corona saat ini.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, hal ini sudah sejalan dengan pemerintah, pelaksanaan salat Id tidak direkomendasikan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan. Adapun panduan pelaksanaan salat Id di rumah dalam edaran MUI Sulsel, yakni memperbanyak zikir, takbir, tahmid, dan tahlil sejak terbenamnya matahari sampai pelaksanaan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat Id di rumah pun bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
“Makanya kita imbau (pelaksanaan salat Id) di rumah. Karena itu kehatian-hatian untuk memelihara jiwa masyarakat Sulsel”, kata Galib.
Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku, angka terkonfirmasi kasus positif Covid-19 diprediksi akan meningkat signifikan hingga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Untuk mengendalikannya, masyarakat diminta disiplin mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus korona.
“Dprediksi pada hari H oleh hasil kajian BIN (Badan Intelijen Negara) kemungkinan kita berada di 1.400 yang terkonfirmasi positif,” sebut Nurdin saat rapat koordinasi antar bersama bupati/wali kota melalui telekonferensi, kemarin.(*)