BERANDANEWS – Makassar, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2003-2008 Jenderal (Purn) Mayjen Amin Syam meninggalkan duka yang mendalam bagi segenap warga Sulsel. Amin Syam meninggal di Makassar karena gagal ginjal, Jumat (1/9).
Terkait kabar meninggalnya Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sulawesi Selatan (PW DMI Sulsel) Amin Syam dikonfirmasi oleh Sekretaris PW DMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai.
Amin Syam menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 23.50 Wita.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun telah wafat bapak Mayjen TNI (Purn) HM Amin Syam (Ketua PW DMI Sulsel) sekitar jam 23.50,” kata Hasid Hasan.
Sebelumnya, putra terbaik Sulsel ini sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam sejak 13 Juli 2023.
Jenazah mantan Gubernur Sulsel Amin Syam, akan dimakamkan di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Sosok Almarhum Amin Syam
Amin Syam lahir pada 12 Desember 1945. Amin Syam dibesarkan dengan latar belakang keluarga bangsawan, dia merupakan keturunan dari Raja Bone ke 22, La Temmassonge’.
Amin Syam dikenal sebagai pribadi yang cakap, pembelajar, dan gemar mencoba hal yang baru. Sepanjang hidupnya, Amin Syam telah mengukir prestasi yang gemilang baik dalam karier politiknya maupun karier militer.
Dalam karier militernya, Amin Syam tercatat beberapa kali menduduki jabatan penting. Dia pernah menjabat sebagai Dandim 1426 Kodam VII/Wirabuana, Pasi Ter Korem 141, Kepala Penerangan Kodam VII, hingga Wakil Asisten Teritorial Kodam VII/Wirabuana.
Karier politiknya pun tak kalah mentereng, Amin Syam diamanahi menjadi Bupati Enrekang periode 1997-2003. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel dua periode, serta menjadi Anggota MPR di tahun 2002.
Di tahun 2003, Amin Syam diberi kepercayaan memimpin Sulawesi Selatan. Dia menjabat sebagai Gubernur Sulsel Priode 2003-2008.
Saat ini, Amin Syam juga masih tercatat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel. Dia dilantik pada 2021 lalu untuk masa jabatan 2021-2026, demikian dikutip dari laman MUI Sulsel (*).






