BERANDANEWS – Jakarta, Awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan. Terduga menerima uang Rp22 miliar lebih.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/).
Disebutkan bahwa kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta pun menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.
“Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.
Ia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan pun menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.
“Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60 ribu sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dollar setara Rp18 miliar pada DJU. Uang itu lalu dibagi menjadi 3 kembali, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta.
“Pada bulan Oktober 2024 M Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dollar, bila dikurs rupiah senilai Rp18 miliar pada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi 3 dengan porsi pembagian, ASB menerima dollar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dolar Amerika setara Rp5 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.
Kejagung telah menjerat empat hakim sebagai tersangka. Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)