Sorotan Penggunaan Dana Desa, Pemdes Bangun Lapangan Futsal diatas Lahan Warga

BERANDANEWS – Tojo Una-una, Soal rencana Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah oleh pemerintah desa setempat, Andi Baso Tenriliwong selaku Wakil Ketua LSM LP-KPK memberikan teguran keras kepada oknum Kepala Desa Wakai.

Andi Baso Tenriliwong yang lebih akrab dengan sapaan Abas melayangkan sorotan tajam kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Wakai atas rencana pembangunan lapangan Futsal menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di atas lahan warga.

Selain itu, Ungkap Abas, dirinya akan mengawal persoalan ini hingga kemeja hijau. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah desa dilarang menggunakan Dana Desa (DD) untuk pembebasan lahan milik masyarakat. Penggunaan DD harus difokuskan pada pembangunan fisik di desa, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat. Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Menurut aturan yang berlaku, DD yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan di desa tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan di desa. DD hanya diperuntukkan untuk pembangunan fisik di desa, seperti perumahan, fasilitas umum, akses jalan, pagar, dan kebutuhan fisik desa lainnya” Kata Abas.

Pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, Tegas Abas. “Pembebasan lahan untuk pembangunan desa menjadi tugas atau tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikannya”.

Sanksi atas pelanggaran penyalahgunaan DD, Ungkap Abas, “Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa, seperti penyalahgunaan DD, dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Pelanggaran ini dapat dikenai penyalahgunaan wewenang dan bahkan bisa menjadi tindak pidana korupsi”.

Lebih jauh Abas membeberkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Desa mengatur tentang penggunaan Dana Desa, termasuk larangan penyalahgunaan dan sanksinya.

“Contoh, Ulas Abas, “Jika pemerintah desa ingin membangun sebuah fasilitas umum di desa yang membutuhkan pembebasan lahan, maka harus mengajukan permintaan pembebasan lahan kepada pemerintah daerah, bukan menggunakan Dana Desa. Dana Desa kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik fasilitas umum tersebut setelah lahan dibebaskan oleh pemerintah daerah”.

“Pemerintah desa yang membangun di atas lahan yang bukan aset desa atau aset pemerintah akan dikenakan sanksi hukum yang bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. Sanksi yang lebih fatal tentunya pidana” Jelas Abas.

“Membangun di lahan yang tidak sah atau tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana. misalnya, terkait dengan perampasan tanah atau penyerobotan tanah” Sambungnya.

Sementara sanksi Pidana misalnya perampasan tanah atau penyerobotan tanah, maka pelaku (dalam hal ini pemerintah Desa) dapat dikenakan sanksi pidana seperti hukuman penjara” Kata Abas.

Selain itu terang Abas, jika dilakukan pembangunan di atas lahan warga dan warga tersebut tidak berkenan maka suatu saat Pembongkaran Bangunan bisa terjadi. Pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan yang tidak sah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, tentunya wajib untuk pengembalian keuangan Negara.

“Jika pembangunan menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pemerintah desa diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Yang akan merujuk pada proses hukum pidana, jadi saya tegaskan sekali lagi kepada pemerintah desa Wakai untuk tidak semena-mena merampas hak warga” Jelas Abas.

Kata Abas. Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk warga desa, pemilik lahan, atau instansi terkait (misalnya Inspektorat).

“Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya aparat penegak hukum atau Inspektorat). Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peraturan yang relevan yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa” Sambung Abas. Yang menjelaskan tentang pengelolaan aset desa, termasuk penggunaan tanah kas desa.

Andi Baso Tenriliwong menegaskan. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Aset Desa. Bahwa, setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan aset desa.

“Penting bagi pemerintah desa untuk selalu menjalankan pengelolaan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin yang sah sebelum melakukan pembangunan di atas lahan yang bukan aset desa atau aset pemerintah kota/kabupaten,” kunci Andi Baso Tenriliwong. (*)