Berandasulsel.com – Makassar, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan, harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri terhadap karyawan dan membayar THR secara full.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan telah menegaskan kepada perusahaan untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan meskipun disaat masa pandemi Covid-19.
“Kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya atas kinerjanya selama 1 tahun, jadi tidak boleh karena alasan Covid-19 ini tidak dikasih THR,” tegas Irwan Bangsawan.
Selain itu Irwan menambahkan, Disnaker Makassar jtelah membuka posko pengaduan THR yang buka setiap hari guna mengakomodir laporan pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
“Kami buka posko di kantor Disnaker yaitu posko pengaduan THR, kita menerima aduan masyarakat yang tidak menerima THR, setiap hari kita akan standby di situ,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker Makassar akan tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan soal pembayaran THR kepada karyawannya.
“Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tidak membayar hak karyawan tersebut, yakni mereka akan didenda, dalam bentuk pajaknya, kedua memberikan sanksi administrasi atau pembekuan perusahaan,” tegas Irwan. (*)