Berandasulsel.com – Pinrang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Pinrang terutama dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal. Utamanya kontribusi pajak di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak Galian C yang dianggap tidak signifikan.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengungkapkan pemasukan PAD dari tambang terbilang kecil, untuk itu pemerintah kabupaten berjanji di tahun 2021 mendatang akan menindak aktivitas tambang yang masih ilegal. Diketahui ekpektasi PAD berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Pinrang, PAD dari tambang itu amat kecil kontribusinya. Per 18 Desember baru berkisar Rp 487 juta, dari target untuk 2020 sebesar Rp585 juta atau baru berkisar 83 persen. Untuk sektor tambang sendiri, kini baru tercatat hanya 11 pengusaha yang mengantongi izin dari sekitar ratusan pengusaha tambang pasir di Pinrang. Data terbaru Pemkab Pinrang, jumlah penambang tak berizin atau ilegal itu ada sekitar 159 pengusaha.
“Kami berjanji di tahun 2021 akan membereskan aktivitas tambang yang masih ilegal, tujuanya untuk meningkatkan pendapatan di sektor tersebut, ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan Harumin mengatakan secara keseluruhan PAD melalui sektor pajak daerah realisainya per 18 Desember 2020 mencapai Rp. 30. 757 820 556 atau sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp. 27 446 621 028.
“Dari segi pencapaian, memang terlihat bagus. Hanya saja, jika dilihat berdasarkan kontribusi, terlihat ada ketimpangan, terkhusus porsi PAD dari sektor pertambangan”, imbuhnya.(ril)