BERANDANEWS – Makassar, Siswa SD Negeri Inpres Pajjaiang, Kota Makassar, sempat terhalangi tidak dapat masuk di sekolah, akibat gerbang sekolah disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris sekolah tersebut.
Selain menyegel, juga dipasangi spanduk berukuran besar yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Biringkanayya.
Adapun isi spanduk itu meminta Pemerintah Kota Makassar untuk segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan SD Pajjaiang Almarhum Badjida Bin Koi.
Tak menunggu lama, tim dari Pemerintah Kota Makassar, dari Tim Satpol PP langsung bergerak untuk membuka gerbang sekolah yang digembok dengan rantai itu dengan menggunakan linggis.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan SD Negri Inpres Pajjaiang merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, mereka langsung berupaya membuka gerbang sekolah.
“Kami anggap ini belum berkekuatan hukum,” kata Muhyiddin, Selasa (16/07).
Selain itu, Muhyiddin menilai awal berdirinya SD Inpres Pajjaiang merupakan tanah wakaf, yang dibangun sekitar tahun 1974 saat lokasi sekitar belum banyak bangunan.
“Jadi dulu banyak masyarakat wakafkan untuk bangunan sekolah, Pemkot Makassar akan tetap mempertahankan aset ini karena merasa belum ada putusan inkrah” ujar Muhyiddin.
Menurut Muhyiddin mengapa baru sekarang pihak ahli waris muncul. Jika memang pihak yang mengaku ahli waris itu mengklaim sebagai pemilik, maka seharusnya mereka membuatkan serifikat tanah di lahan SDN Pajjaiyang.
“Mana sertifikatnya, kalau dia merasa dia pemilik, dan kita akan duduk bersama lalu pemerintah kota bisa berhitung soal pembebasan lahan,” ujar Muhyiddin.(*)