Soal RUU Perampasan Aset, KPK : Upaya untuk memiskinkan Koruptor

Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset

BERANDANEWS – Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 presiden RI yang terpilih mampu mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dengan UU tersebut, KPK akan lebih mudah memiskinkan para koruptor.

“Kedepan siapa pun terpilih, nanti harapan kami dari KPK segera disahkan undang-undang perampasan aset hasil dari tindak pidana, satu di antaranya adalah korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12).

Menurut Ali, dalam tindak pidana korupsi, hukuman penjara bukan hal yang ditakutkan para koruptor, akan tetapi perlu upaya lain untuk memiskinkan para koruptor sebagai efek jera koruptor.

“Dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi, efek jera yang diberikan bukan hanya memenjarakan, tapi kemudian ada upaya untuk memiskan para koruptor. Dan itu jauh lebih efektif menurut penilaian kami,” tegas Ali.

Selain itu, pihaknya menilai, masyarakat juga pasti memberikan dukungan atas langkah tersebut.

“Kami kira masyarakat sebagian besar setuju, bahwa efek jera itu dilakukan dengan instrumen yang memudahkan seluruh proses penyidikan undang-undang perampasan aset,” tambahnya

Sementara Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset,” kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).

Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini berada di DPR. Menurut dia, hal ini penting untuk transparansi transfer perbankan.

“UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, akuntabel,” ujar Jokowi.

Pada momentum peringatan Hakordia 2023, Jokowi mengajak semua pihak untuk memerangi korupsi.

“Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” ucapnya menandaskan.(*)