Berandasulsel.com – Makassar, Pemprov Sulsel berupaya mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat usai mengajukan pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai total sekitar Rp2,9 triliun .
Usulan pengajuan pinjaman sudah diusulkan ke pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal menunggu verifikasi. Adapun Rinciannya, Rp1,9 triliun untuk masuk di APBD Perubahan 2020, dan Rp1 triliun yang direncanakan masuk di APBD Pokok Tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengatakan, saat ini belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Meski diakui, usulan pengajuan pinjaman sudah diusulkan ke pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana PEN yang disalurkan ke tiap daerah sifatnya pinjaman dari Kemenkeu melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2020. Dalam regulasi tersebut, diatur dengan jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun. Dengan bunga pinjaman tersebut mendekati nol persen. Sementara Pemprov Sulsel.
“Kami masih menunggu info dari pusat, yang pasti semua dokumen telah kita ajukan,” kata Edi.
Bappelitbangda Sulsel bersama badan anggaran DPRD Sulsel sebelumnya juga sudah berkoordinasi ke PT SMI sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk penyaluran anggaran PEN tersebut. Menurutnya Pemprov Sulsel bisa mendapat suntikan dana lewat skema pinjaman itu. Apalagi, Sulsel dianggap masuk kriteria untuk mendapatkan anggaran PEN. Syarat utamanya, daerah yang paling terdampak COVID-19.
“Sulsel merupakan daerah yang terdampak dari pandemi COVID-19 ini. Saya kira di luar Pulau Jawa, Sulsel juga paling terdampak. Yang lain syarat administrasi saja, dan daerah memang mau untuk menjalankan program PEN dengan skema pinjaman,” kata Edi.
Selain Pemprov Sulsel, pemerintah kabupaten/kota lain pun bisa mengajukan pinjaman yang dimaksud. Dia mengaku, Pemkot Makassar dan Pemkab Tana Toraja pun akan mengajukan permintaan anggaran PEN.
Sebelumnya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, program PEN ini sebagai rasionalisasi untuk daerah yang berdampak covid-19. Khususnya dana transfer seperti dana alokasi khusus (DAK) yang ditarik ke pusat. Sehingga oleh pemerintah, mengalokasikan anggaran untuk mengganti lewat skema pinjaman.(*)