BERANDANEWS – Makassar, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep telah ditetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni, ketua KPU Pangkep (I) , komisioner KPU (M), serta Sekretaris KPU (AS).
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), usai pemeriksaan pada Senin (1/12/2025).
Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene.
Sementara itu, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap resmi menyusul penetapan I, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Kejari Pangkep.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Pangkep.
“Kami di Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. KAHMI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan status tersangka tidak boleh serta-merta dianggap sebagai vonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di kutip, Selasa (2/12/2025).
Ni’matullah juga meminta aparat penegak hukum menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mendorong agar proses penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Kami juga meminta saudara Ichlas untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Ichlas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, bukan sebagai representasi organisasi KAHMI.
“Kasus ini tidak terkait dengan peran organisasi. Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah KAHMI,” kata Ni’matulah.
MW KAHMI Sulsel akan melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi berjalan dengan baik, termasuk menyiapkan langkah-langkah sesuai mekanisme internal organisasi.
Ni’matullah juga mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tidak terprovokasi oleh opini liar di ruang publik.
“Kami meminta seluruh keluarga besar KAHMI dan HMI untuk tetap menjaga kehormatan organisasi, tidak berspekulasi, dan menyikapi proses ini dengan tenang,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen KAHMI terhadap nilai integritas dan keadilan.
“KAHMI selalu berada pada posisi yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini dengan seksama sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutup Ni’matullah. (*)





