BERANDANEWS – Makassar, Pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi.
Menurutnya, desakan melalui aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan ekspresi demokrasi masyarakat Luwu yang harus disikapi secara arif.
“Aspirasi tersebut adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, dan menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujar Andi Rachmatika Dewi.
DPRD Sulsel memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang selama ini memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tanah Luwu.
Namun disaat yang sama, DPRD Sulsel berkewajiban menyampaikan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Kebijakan ini tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Sulsel untuk memutuskan secara sepihak,” jelasnya
Andi Rachmatika Dewi yang akrab disapa Cicu ini, menyebut DPRD Sulsel akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan.
“Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” tegas Cicu.
“Demikian sikap ini, kami sampaikan agar menjadi pegangan bersama, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan aspirasi Luwu Raya tetap hidup dalam koridor kebijakan dan persatuan,” paparnya menambahkan.
Diketahui, sejumlah pihak terus mendorong agar pembentukan Provinsi Luwu Raya segera direalisasikan.
Aksi dengan memblokir sejumlah jalan trans sulawesi sebagai bentuk penekanan kepada pemerintah untuk segera dilakukan pemekaran.(*)





