BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Dari beberapa kasus terkait Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).
Kemudian tersangka lainnya John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
Menanggapi kasus Korupsi di Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas dalam upaya pembersihan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Purbaya juga menyebut hal tersebut sebagai bentuk peringatan keras bagi seluruh jajarannya dan menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut harus menjadi momentum bagi para pegawai untuk kembali fokus pada integritas dalam menjalankan tugas negara.
“Itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai, untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya. Saya pikir enggak apa-apa itu, tempatnya juga sama, ada hal yang sama,” ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking, Jumat (6/2/2026).
Sebagai langkah selanjutnya, Purbaya, akan memastikan proses reorganisasi dan rekonsolidasi terus berjalan masif.
Sebelumnya di Kemenkeu, telah dilakukan mutasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan hari ini giliran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menghadapi perombakan.
“Bea Cukai kan kemarin sudah saya ganti berapa puluh orang pegawai. Jadi, sore ini berapa puluh pegawai pajak pun saya akan putar,” tegas Purbaya.
Langkah ini diambil guna memutus mata rantai praktik yang tidak sehat sekaligus memastikan struktur organisasi kembali solid dan bersih.
Selain itu, Purbaya memastikan kementerian akan tetap memberikan bantuan hukum bagi pegawainya. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak pegawai dalam proses peradilan sekaligus menjaga moral kerja di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak timbul ketakutan dalam bekerja.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan tersebut bukan bertujuan untuk mengintervensi atau menghentikan kasus hukum yang sedang berjalan.
Saya akan dampingin aja dalam pengertian gini. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai enggak didampingin. Nanti kalau saya enggak dampingin, setiap ada masalah langsung saya buang. Nanti orang keuangan semuanya enggak ada yang mau kerja,” jelasnya.
Purbaya menekankan pentingnya fair treatment dalam proses hukum yang transparan.
“Tetap di dampingin, hukumnya pun saya akan dampingin supaya nggak di-reduce. Supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya. Tapi saya enggak akan intervensi dalam pengertian saya datang ke sana, suruh hentikan prosesnya,” ungkap Purbaya.(*)





