Soal Kasus Nyitto, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa

Surat Tanda Penerimaan Laporan

BERANDANEWS – Jeneponto, Menanggapi adanya keluhan pihak pelapor soal layanan penanganan perkara kasus dugaan pengancaman pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jln. Batucidu, Desa Kaluku, Kec. Batang, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia angkat bicara.

Menurut AKP Syahrul Rajabia, Senin (28/4/2025) siang, dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Kamaruddin Mado ke Polres Jeneponto, pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan sebaik- baiknya, termasuk pihaknya telah berupaya menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, serta telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan akan melakukan upaya paksa (Penangkapan) terhadap tersangka pelaku nantinya.

“Jadi bukan begitu, pelapor juga tidak perna datang, sudah berapa kali kita dipanggil, tapi tidak datang. Kita telah berupaya menaikkan ke penyidikan, kita telah gelar perkara, terus kita akan tetapkan tersangka, baru kita lakukan upaya paksa, “ujar AKP Syahrul Rajabia.

Sebelumnya, salah satu korban kasus dugaan pengancaman pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam, Kamaruddin Mado mengungkapkan ke awak media, kalau dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut, pelapor tidak lakukan upaya paksa oleh pihak kepolisian, walaupun pelapor tersebut sudah beberapa kali mangkir dalam pemanggilan.

“Pada 19 Februari 2025, atau sekitar 2 bulan lalu, saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap diri saya dan satu orang lainnya yang dilakukan oleh Nyitto (warga Desa Kaluku, Kec. Batang), namun sampai saat ini pihak kepolisian Polres Jeneponto belum juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ada apa?, “ujar Korban, Kamaruddin Mado (49), Minggu (27/4/2025) siang.

Lebih jauh Kamaruddin Mado yang merupakan warga Botolaya, Kec. Batang tersebut, mengungkapkan bahwa selain mengeluhkan pelayanan penanganan perkara, pihaknya juga menyayangkan aparat kepolisian dalam hal ini pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku Nyitto atau terlapor.

“Katanya sudah tiga kali dipanggil, tapi Nyitto tidak mau hadir, kenapa polisi tidak menjemput paksa yang bersangkutan, ini yang jadi pertanyaan kami. Bagaimana kalau pihak keluarga kami juga kehilangan kesabaran, terus mendatangi pelaku. kalau kasus ini tidak ditangani serius, “tegas Kamaruddin Mado.

Laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh lelaki Nyitto telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jeneponto oleh Kamaruddin Mado dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STTLP/64/II/2025/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.(Zadly Kr Rewa)