Soal Kasus Korupsi Pasar Lassang lassang, HMI Jeneponto nilai Polda Sulsel Mandul dalam Penegakan Hukum dan Ancam turun Aksi

Mapolda Sulsel

BERANDANEWS – Jeneponto, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai mandul, abai, dan tidak berdaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Haruna Dg Talli telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Dan tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan, dikarenakan tidak membayar denda.

Namun ironisnya, putusan majelis hakim secara eksplisit menyebut nama Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto, sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang melahirkan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, tidak ada satu pun langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum terhadap pihak dimaksud.

Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menilai situasi ini sebagai tamparan keras terhadap prinsip negara hukum dan bukti nyata ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh.

“Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lalu apa lagi yang bisa dijadikan rujukan penegakan hukum? Putusan hakim adalah perintah negara. Ketika penyidik memilih diam, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi pembangkangan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Sulaeman dalam pernyataan resminya, Rabu (14/1/2026)

Ia menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, penyebutan nama pihak lain dalam putusan pengadilan bukan narasi kosong, melainkan fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti. Pembiaran atas fakta tersebut justru menunjukkan gejala penegakan hukum yang tebang pilih dan sarat kepentingan.

“Kalau memang Polda Sulsel tidak ompong, maka buktikan dengan tindakan. Jangan sampai publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Diamnya penyidik justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktor tertentu,” lanjutnya.

Sulaeman juga menilai sikap pasif Polda Sulsel sebagai pelanggaran serius terhadap asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum, yang dijamin secara tegas dalam UUD 1945. Ketika satu pihak dipidana, sementara pihak lain yang disebut hakim dibiarkan bebas tanpa pemeriksaan, maka keadilan telah dikhianati secara terang-terangan.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum, putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Ketika penyidik memilih diam, itu sama saja dengan mengingkari perintah negara. Ini bukan lagi soal kurang bukti atau kehati-hatian penyidik. Ini soal keberanian dan integritas. Negara seolah tidak hadir ketika kekuasaan disebut dalam putusan pengadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, HMI Cabang Jeneponto menilai pembiaran ini berpotensi menciptakan impunitas struktural, merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime.

“Jika Polda Sulsel tetap bungkam, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa penegakan hukum sedang disandera oleh kekuasaan. Ini preseden berbahaya dan tidak boleh dinormalisasi,” tegas Sulaeman.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, HMI Cabang Jeneponto menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik ke Propam Polri, Kompolnas, serta mendorong supervisi KPK, apabila Polda Sulsel terus mengabaikan fakta hukum dalam putusan pengadilan.

“Hukum tidak boleh berhenti pada satu terdakwa. Jika aparat takut menindaklanjuti putusan hakim, maka persoalannya bukan pada kasus ini, melainkan pada keberanian institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.

“Melalui pernyataan ini, HMI Cabang Jeneponto akan menggelar aksi di Polda dan Kejati Sulsel untuk mengawal jalannya supremasi hukum yang berkeadilan,” tambahnya.(*)