Soal Hasil Quick Count Pemilu 2024, PB HMI imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Kantor PB HMI Jl. Sultan Agung No.25 A Kota Jakarta Selatan

BERANDANEWS – Jakarta, Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses rekapitulasi suara di 38 Provinsi di Indonesia, berbagai polemik dan kisruh soal kecurangan Pemilu 2024 ramai di perbincangkan di sosial media.

Terkait hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh, mengimbau para pihak menjaga stabilitas nasional usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan elemen masyarakat harus menahan diri dan tak melakukan provokasi.

“Kita imbau untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Jadi sembari menunggu pengumuman resmi dari KPU, kita tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi atau memprovokasi pihak-pihak lain, yang menyebabkan kerugian bagi kita semua. Tetap solid dan jaga stabilitas keamanan nasional,” kata Kepala Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).

Selain itu, bagi peserta Pemilu, baik pihak paslon presiden dan wakil presiden yang menang ataupun kalah, harus menunggu proses tahapan yang dilakukan KPU.

“Perolehan suara versi hitung cepat atau quick count tak meluapkan kekecewaan secara berlebihan, begitupun juga dengan pihak paslon yang suaranya unggul diimbau agar tak bereuforia”, jelasnya.

Menurutnya semua pihak harus menunggu hasil real count KPU, yang memiliki kepastian hukum, agar tidak menjadi momen disintegrasi antaranak bangsa.

“Keutuhan dan persaudaraan tetap harus kita jaga. Sebaiknya kita semua menunggu keputusan resmi dari KPU agar momentum ini tidak menyebabkan disintegrasi kebangsaan,” jelas Rifyan.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

“Sebaiknya kita serahkan semua kepada KPU untuk memberikan pengumuman atas hasil Pilpres 2024 ini. Kenapa demikian, agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan” tambah Rifyan.(*)