BERANDANEWS, Palopo – Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (DIKPUS LPP SEGEL RI) menyikapi Paket Pengadaan yang diserahkan ke masyarakat, Jasa Tenaga Ahli Kegiatan DAK, oleh Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo yang sarat akan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu terjadi karena pihak Satker Dinas Perkim Kota Palopo tidak memahami fungsi dalam penggunaan Anggaran APBD khususnya Anggaran DAK dan Anggaran DAU, hal itu dapat dilihat dari kedua pengadaan tersebut diatas.
“Bahwa perlu diketahui satu kegiatan atau objek fisik yang sama tidak boleh didanai secara tumpang tindih (double accounting) dari dua sumber anggaran yang berbeda (DAK dan DAU) untuk komponen pembiayaan yang sama, sehingga dilakukan penggabungan kedua jenis dana tersebut dalam satu lokasi atau proyek, maka akan menimbulkan tumpang tindih penggunaan anggaran yang dapat berujung pada penyalahgunaan anggaran dan wewenang,” jelas Sekjend DIKPUS LPP SEGEL RI, Syamsuryadi, SH
Adapun Anggaran Belanja APBD tahun 2025 lainnya yang Diduga Pemborosan anggaran ditengah Efisiensi, yaitu
1. Pengadaan barang yang diserahkan ke MasyarakatRp. 435.000.000
2. Jasa Tenaga Ahli Kegiatan DAK Rp. 96.000.000 Kode RUP 58490930
3. Jasa Tenaga Ahli Kegiatan DAK Rp. 48.000.000
4. Pengadaan Barang diserahkan ke Masyarakat Rp. 1.450.000.000
“Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Perkim Kota Palopo mengalokasikan anggaran DAU yang dimana kegiatan tersebut mendapatkan Alokasi dana DAK, diduga pemborosan anggaran di tengah Efisiensi Anggaran Inpres tentang efisiensi anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025,” jelasnya.
“Instruksi ini mengamanatkan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan tidak esensial, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan studi banding, untuk kemudian mengalokasikan dana ke program-program yang lebih produktif dan mendesak bagi masyarakat,” ungkap Syamsuryadi, S.H
Menurutnya, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan instruksi ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Memfokuskan pendanaan pada layanan publik yang menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Namun dari pelaksanaannya Dinas Perkim Kota Palopo melalui Kadis Perkim selaku Pengguna Anggaran (PA) menyalahi aturan Presiden RI, yang Bapak Presiden mengeluarkan Inpres tentang efisiensi.
Tempat, Kadis Perkim Kota Palopo Aldi Mustafa Hamid, ST melalui pesan tertulis, menuliskan bahwa, Rumah yang di bangun untuk masyarakat yang tidak layak huni berjumlah 29 unit.
“Setelah selesai pembangunannya diserahkan lagi ke masyrakat pak, Total anggarannya perunit 65 juta dan ada 29 unit pak ’50 juta DAK 15 juta APBD DAU’ Total 65 juta. Ketemu saja Pak Amin selaku PPK karena hanya dia yang faham pak semua,” ungkap Aldi Mustafa Hamid, ST
Selain itu, Muh. Amin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi dan di sesar pertanyaan disalah satu warung kota palopo, iya mengatakan bahwa semua terkait Administrasi awalnya sehingga anggaran itu muncul kami tidak mengetahui dinda prosesnya.
“Soalnya kami ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat semua rampung Administrasi awalnya karena tidak ada yang memiliki sertifikasi di dinas Perkim untuk jadi PPK makanya jasa kami dipakai karena saya punya sertifikasi untuk jadi PPK. dan kami juga nanti telepon kepala bidangnya hingga rekanannya untuk komunikasi sama kita langsung dinda,” terang Muh. Amin
Syamsuryadi menyebut bahwa permasalahan diatas diduga sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif yang diduga melibatkan para stakeholder dengan tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diduga daerah mengalami kerugian atas paket pekerjaan tersebut, yang berakibat demikian destruktif bagi daerah dan masyarakat sehingga hukuman pidana wajib diberikan terhadap para pihak yang terlibat.
Kuat Dugaan ada kejanggalan persekongkolan dan pemufakatan hingga penyalahgunaan wewenang dalam soal anggaran yang digelontorkan Dinas Perkim Kota Palopo untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tumpang tindih (double accounting) dari dua sumber anggaran yang berbeda (DAK dan DAU).
“Kami juga menduga kuat terjadi Maladministrasi, hingga Markup anggaran,” terang Syamsuryadi.
Bahwa penyalahgunaan wewenang yang kami maksud sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana perubahannya Undang-undang No 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto KUH Pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Dokumen Juncto Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 34 ayat (1) dan (2) Juncto Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) dan (3).
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, lembaga kami memandang perlu untuk
melakukan klarifikasi atas hasil investigasi kami dilapangan sebelum melaksanakan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa.
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK untuk segera menindaklanjuti Laporan resmi Lembaga kami nantinya, yang dimana Bapak Prabowo Subianto Presiden RI mengeluarkan Statemen di seluruh media massa untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada ampun yang memakan uang masyarakat,” tambahnya. (Isn)





