Skandal Kepabeanan Mengintai Makassar, LASKAR Minta KPK Usut Sampai Akar

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik mafia kepabeanan di Bea Cukai Makassar.

Desakan ini menguat menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang saat ini tengah ditangani KPK di tingkat nasional.

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., mengatakan bahwa kasus dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat Bea dan Cukai untuk meloloskan barang impor ilegal menjadi bukti bahwa persoalan kepabeanan tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah teknis semata.

Menurutnya, wilayah Makassar sebagai salah satu pintu utama arus barang di Indonesia Timur memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan kewenangan.

“Kasus yang dibongkar KPK di pusat harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit wilayah-wilayah strategis, termasuk Makassar. Jangan sampai praktik mafia kepabeanan justru tumbuh subur di daerah karena lemahnya pengawasan,” ujar Ilyas,dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/2/2026).

LASKAR menegaskan, persoalan ini bukan hal baru. Pada 2025 lalu, LASKAR telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Makassar, terkait indikasi jaringan mafia kepabeanan dan dugaan suap atas pengelolaan barang sitaan, khususnya pakaian bekas impor ilegal.

Dalam laporan tersebut, LASKAR menyoroti dugaan manipulasi penanganan barang sitaan yang seharusnya dimusnahkan, namun disinyalir justru kembali beredar di pasar.

Menurut LASKAR, maraknya penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Makassar selama ini hanya menampilkan sisi permukaan persoalan.

Penindakan dinilai tidak akan menyelesaikan masalah apabila tidak disertai pembongkaran jaringan, aktor intelektual, serta dugaan pembiaran yang memungkinkan barang-barang ilegal terus masuk dan berulang kali ditangani sebagai kasus serupa.

“Pakaian bekas ilegal tidak mungkin berulang kali masuk tanpa ada yang membuka jalan. Jika yang disentuh hanya barangnya, sementara aktor dan jejaringnya dibiarkan, maka praktik mafia kepabeanan akan terus hidup,” tegas Ilyas.

LASKAR pun mendesak KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan impor di Bea Cukai Makassar, menelusuri ulang penanganan barang sitaan, serta mengevaluasi pejabat yang memiliki kewenangan strategis.

LASKAR menilai, pembongkaran mafia kepabeanan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, perlindungan industri dalam negeri, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara.(*)