BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 7,51 juta batang rokok hasil tembakau ilegal berhasil disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) hingga periode April 2025.
Di periode April 2024 jumlah barang yang ditindak sebanyak 4,73 juta batang rokok sementara periode April 2025 jumlahnya meningkat sebanyak 7,51 juta batang, atau naik sekitar 71,7 persen.
“Dari jumlah batang rokok yang ditindak, nilai barang diperkirakan Rp11,4 miliar lebih. Jumlah ini meningkat 80,5 persen dibandingkan periode sama pada 2024 senilai Rp6,35 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw melalui siaran persnya diterima, Jumat (30/05/2025).
Dari temuan ini, potensi kerugian negara dalam kasus rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,48 miliar lebih, atau naik sekitar 71 persen dibandingkan pada periode yang sama April 2024, senilai Rp4,37 miliar lebih.
Selain itu, dari hasil pengungkapan ini, rata-rata rokok ilegal kebanyakan berasal dari Pulau Jawa kemudian disebarkan ke berbagai daerah termasuk di wilayah Sulbagsel.
Menurut Alimuddin peredaran rokok ilegal tanpa cukai tentu berdampak pada kerugian negara karena tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Selain penindakan rokok ilegal, DJBC Sulbagsel telah melakukan penindakan terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor sebanyak 2.790 liter pada periode April 2025.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 87 persen dibandingkan pada periode yang sama April 2024 yang telah ditindak sebanyak 1.485 liter. Untuk nilai barang dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar lebih.
Potensi kerugian negara dari hasil penindakan miras ilegal ini mencapai Rp440 juta lebih, atau meningkat dibandingkan periode yang sama yakni sebesar Rp170 juta lebih.
Terkait dengan penindakan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, DJBC Sulbagsel sudah melaksanakan tujuh kali penindakan dengan barang bukti 698 gram jenis synthetic cannabinoid, 5.486 gram ganja, 1,7 gram methamphetamine, dan 6.250 butir obat berbahaya serta 63 butir MDMB-butinaca.
Alimundin menekankan, operasi pengawasan menjadi komitmen DJBC Sulbagsel guna menekan peredaran rokok ilegal, MMEA, narkotika serta barang ilegal lainnya. Dibutuhkan sinergisitas dan kepatuhan bersama stakeholder demi menciptakan situasi kondusif, pengonkontrolan barang kena cukai agar dapat mengamankan penerimaan negara.
Selain itu, menjalankan fungsi Community Protector agar dapat melindungi masyarakat melalui upaya preventif serta represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran, agen/penyalur) hingga hulu (pabrik/distributor). Tujuannya, memutus mata rantai peredaran.(*)