Sidang Lanjutan Gubernur Non Aktif Hadirkan Supir Pribadi dan Mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel

199

BERANDANEWS – Makassar, Dua orang saksi, dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Kamis (24/6).

Masing-masing, Nuryadi selaku sopir pribadi terdakwa Agung Sicopto dan Jumras, selaku eks Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel. Keduanya, dicecar proyek pembangunan jalan Palampang, Munte, Bontolempangan, Kabupaten Sinjai-Bulukumba.

Pertemuan dengan politisi dan kontraktor difasilitasi kakak Plt Gubernur Sulsel

Di hadapan ketua majelis hakim Ibrahim Palino, Jumras mengaku pada April 2019 lalu, pernah diminta bertemu oleh Andi Sumardi Sulaiman, kakak kandung Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Sulsel.

Pertemuan semula dijadwalkan di salah satu kafe di Makassar dipindahkan ke barbershop. Jumras mengaku tak tahu sama sekali bahwa tempat pertemuannya di lantai 2 itu, adalah milik keluarga Sumardi.

Jumras juga mengaku tak menyangka pada saat itu Andi Sumardi Sulaiman akan mempertemukannya dengan beberapa orang kontraktor dan politisi.

“Ada pak Andi Irfan Jaya, Agung Sucipto, Ferry Tanriadi dan Andi Hartawan,” ungkapnya.

Sidang Lanjutan Gubernur Non Aktif Hadirkan Supir Pribadi dan Mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel

Jumras mengaku didesak oleh Agung Sucipto

Jumras mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Agung Sucipto meminta jatah proyek kepadanya karena telah membantu menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk memenangkan Nurdin Abdullah dalam pemilihan Gubernur Sulsel.

Jumras mengaku, bahkan ditawari duit Rp200 juta oleh Agung Sucipto agar bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun pada saat itu Jumras, menolak pemberian 200 juta dengan alasan khawatir.

Jumras mengarahkan agar Agung Sucitpo melalui prosedur lelang tender untuk mengerjakan proyek jalan yang menghubungkan Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.

“Itu bukan urusan saya. Mendaftar saja lelang karena masih terbuka. Saya bilang begitu ke pak Anggu,” akunya.

Dua hari setelah pertemuan, Jumras langsung dipecat

Jumras mengatakan Agung Sucipto terus mendesaknya agar proyek pengerjaan itu diserahkan. Karena didesak, Jumras akhirnya mengingatkan kepada Agung Sucito bila proyek tersebut dikerjakan, dia harus menyetorkan fee sebesar 7,5 persen atau dana sekita Rp.80 miliar.

Jumras menyebut, orang yang meminta setoran itu bernama Adrian. Seorang yang menduduki jabatan sebagi direktur dalam Kemendagri.

“Bahkan sampai saya tidak punya jabatan lagi (di Pemprov Sulsel) (dia) masih menagih,” ucapnya.

Hanya berselang dua hari setelah pertemuan itu lanjut Jumras, Nurdin Abdullah langsung memecatnya.

“Saya dipanggil ke Rujab Gubernur dan diperlihatkan surat pemecatan dari jabatan sebagai Kabiro karena dilaporkan oleh Anggu telah meminta fee proyek,” ucapnya.(SF)