BERANDANEWS – Makassar, Sebagai tindak lanjut surat edaran bernomor: 440/2670/PSDK/X/2022 pada 20 Oktober 2022 yang mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Makassar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 12 apotek, Senin (24/10).
Ditemukan sejumlah apotek masih memajang obat sirup di etalasenya. Salah satu apotek di Jalan Tamalanrea Raya, petugas menemukan ada obat sirop cair yang masih dipajang untuk dijual. Sejumlah obat cair itu diminta diturunkan, hingga dimasukkan ke dalam. Selanjutnya petugas Dinkes Makassar memberi pembinaan berupa edukasi kepada apotek tersebut.
“Ada 12 apotek yang kita kunjungi. Kami menurunkan petugas, Satu tim dua orang, ada 3 kelompok. 3 kelompok ini datangi 4 apotek,” jelas Kepala Seksi Farmasi Dinkes Makassar Nurlela, Senin (24/10).
Selain itu, Nurlela mengaku masih ada apotek yang ditemukan menjual obat sirop. Apotek tersebut kemudian diminta untuk tidak menjual sementara waktu sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan(kesehatan) yang juga ditindaklanjuti Dinkes Makassar.
Selanjutnya petugas Dinkes Makassar menunggu hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop. Sampai ada ada imbauan selanjutnya, obat sirop jenis apapun diminta untuk tidak dijual sementara waktu.
“Kita tunggu edaran resmi dari Badan POM, semua sirup yang mereka sudah periksa aman, baru kami imbau mereka untuk menjual kembali,” jelasnya.(*)