BERANDANEWS – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU.
Hasilnya, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun (Rp1.459.646.282.207.290,00) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4).
Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Ivan menekankan bahwa korupsi masih menjadi bentuk kejahatan paling dominan dalam praktik pencucian uang. Ia menyerukan agar negara memberikan perhatian serius dan tindakan yang tegas terhadap kejahatan tersebut.
Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara PPATK dan KPK dalam mengidentifikasi serta menindak kasus-kasus korupsi.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga ke akar-akarnya,” kata Setyo.(*)