Berandasulsel.com – Makassar, Penerimaan Calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur prestasi wajib menyertakan surat keterangan, meski telah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti pernah menang atau ikut terlibat dalam kejuaraan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik, mengungkapkan, surat itu sebagai bukti legalitas terhadap kejuaraan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Selain itu kuotanya terbatas hanya 10% masing masing 5% untuk akademik dan non akademik.
“Jalur prestasi itu kuotanya 10%. Masing-masing 5% untuk akademik dan non akademik,” tutur Amelia.
Sedangkan untuk jalur zonasi, pendaftarannya baru dibuka pada 1 Juli hingga 3 Juli 2020, dan hasilnya diumumkan sshari setelah pendaftaran, 4 Juli 2020. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi wajib mendaftar ulang mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2020. Dan jalur non zonasi baru akan dibuka pada 6 Juli hingga 7 Juli 2020 nanti. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 8 Juli 2020. Mereka pun wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 9 Juli sampai 11 Juli.(*)