Selain Pembatasan Wilayah, Pemkot juga akan Awasi Warkop dan Restoran

Berandasulsel.com – Makassar, Pembelakuan Perwali 36 tentang pembatasan wilayah sudah berjalan tiga hari sejak Senin (13/7). Akses keluar masuk Kota Makassar di wilayah perbatasan dilakukan pemeriksaan.

Untuk lebih efektif dalam pelaksanaan Perwali ini, hari ini, Rabu (15/7) Pemkot Makassar juga akan mengawasi aktivitas di beberapa titik keramaian. Termasuk warung kopi (warkop), cafe, maupun restoran.

Sesuai instruksi Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin melalui keterangan dari Asisten I Kota Makassar, M Sabri menyampaikan pengawasan akan dilakukan petugas dan diminta turun melakukan edukasi kepada masyarakat baik pemilik usaha maupun pengunjung.

“Sesuai perintah pak wali seluruh petugas turun melakukan edukasi pengecekan serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di cafe atau warkop,” kata Sabri, Rabu (15/7).

Selain itu, pengawasan terkait standar protokol kesehatan yang ditetapkan Pemkot Makassar wajib dilaksanakan, dan jika ditemukan ada pelanggaran maka langsung diberikan surat teguran dan tidak segan-segan mengancam untuk menutup tempat usaha tersebut.

“Awalnya kita akan beri teguran dulu dan kalau masih melanggar tidak ada alasan langsung kita tutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Sabri.(*)