BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro
PPKM berlaku di pusat perbelanjaan atau mall mall di Kota Makassar dan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” sesuai isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Danny.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. di semua lokasi dalam wilayah kota Makassar.
Sementara untuk PPKM Sesuai Instruksi MENDAGRI 17 Tahun 2021. Yakni untuk Kabupaten/Kota pada Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sampai menunggu Zona di RT RW nya hijau atau kuning. Detektor akan turun ke wilayah RT RW untuk menscreening dan memonitor status kesehatan masyarakat di zona RT RW. (*)