Selain Bantaeng, ada 10 Kabupaten Kota raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

105

Berandasulsel.com – Makassar, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Kategori Pemerintah Kabupaten /Kota Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Sabtu (05/12).

Kabupaten Bantaeng meraih penghargaan sebagai Badan Publik Peringkat V (cukup informatif) dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Ini tentu menjadi angin segar di tengah maraknya pandemi Covid-19 di Kab. Bantaeng.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memberikan apresiasi kabupaten kota untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Sulsel.

“Saat ini bukan waktunya untuk menutup-nutupi informasi bagi masyarakat. Karena siapa pun bisa mengakses informasi dengan mudah”, kata Nurdin Abdullah.

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan kompetisi terkait transparansi pemerintahan melalui evaluasi kinerja terhadap pelibatan partisipasi publik.

Pemkab Bantaeng, melalui Dinas Komunikasi Informatika Statisik dan Persandian telah melakukan layanan info publik yang progresif baik melalui layanan PPID maupun melalui layanan langsung.

Selain Bantaeng, ada 10 Kabupaten yang meraih penghargaan yakni Barru, Maros, Wajo, Enrekang, Pangkep, Bantaeng, Bone, Sinjai, Luwu Utara, dan peringkat I adalah Kota Pare-Pare. Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim, serta para Bupati se-Sulsel yang sempat hadir.

Sementara itu, Wabup Bantaeng didampingi Ketua Panitia Hari Jadi Bantaeng ke-766, bersilaturrahmi sekaligus mengundang secara langsung Gubernur Sulsel untuk hadir pada Peringatan HJB ke-766 yang jatuh pada hari ini (7/12)(*).