BERANDANEWS – Jakarta, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak yang masuk ke negara mencapai Rp1.869,2 triliun pada 2023.
Nilainya setara dengan 102,8% dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,24 triliun.
Industri pengolahan menyumbang pajak paling besar kepada negara hingga 31 Desember 2023. Sektor tersebut berkontribusi hingga 26,9% terhadap total penerimaan pajak sepanjang periode tersebut.
Posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan dengan andil sebesar 24,4% terhadap total penerimaan pajak. Selanjutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang 11,5% terhadap total penerimaan pajak.
Kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak sebesar 9,4% sepanjang 2023. Lalu, andil penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan serta konstruksi dan real estat sama-sama sebesar 4,4%.
Sektor informasi dan komunikasi mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 3,4%. Sedangkan, sumbangan penerimaan pajak dari sektor jasa perusahaan sebesar 3,3%.
Selain pajak, Kemenkeu turut mencatat penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar Rp286,19 triliun. Ada pula penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp605,89 triliun.(*)