Sekprov Sulsel lantik tiga Pejabat Fungsional Ahli utama Lingkup Provinsi Sulsel

Sekprov Sulsel lantik tiga Pejabat Fungsional Ahli utama Lingkup Provinsi Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik tiga pejabat fungsional ahli utama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel,  Selasa, (16/11).

Pelantikan jabatan fungsional ahli utama tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI dengan nomor 41/M Tahun 2021 Tgl. 3-9-2021, atas nama dr. Taufik Imran, Sp.An., NIP.196908052000031009, jabatan dokter ahli utama, di RSUD Sayang Rakyat pada Dinas Kesehatan Sulsel.

Kemudian, berdasarkan nomor 43/M Tahun 2021 Tgl. 27-9-2021, atas nama dr. Naomi, NIP. 196202161998032002, dengan jabatan dokter ahli utama, di RSKD Dadi pada Dinas Kesehatan Sulsel. Dan nomor 43/M Tahun 2021 Tgl. 27-9-2021, atas nama dr. Andi Amal Alamsyah M., NIP. 196712042000031003, dengan jabatan dokter ahli utama, di RSKD Dadi pada Dinas Kesehatan Sulsel.

Pengangkatan jabatan fungsional ahli utama tersebut sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS, dinyatakan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Abdul Hayat berharap, pasca pelantikan tersebut yang bersangkutan dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai ketentuan berlaku di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

“Saya berharap dengan jabatan fungsional ini Bapak Ibu lebih amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempatnya masing-masing,” harap Abdul Hayat pasca pelantikan, di Ruang Kerja Sekda.(*)