Sekat dan Perkosa Remaja usia 12 Tahun, Pelaku Akhirnya dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Pelaku Khalil Gibran (37), usai dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun berinisial PI.

Berkat gerak cepat dari Tim Polrestabes Makassar, pelaku berhasil diringkus. Khalil Gibran (37), berhasil ditangkap polisi, namun saat diamankan berusaha melarikan diri di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Ahad (13/4/2025) malam .

Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

“Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga kita hadiahi tima panas di kakinya,” ucap Kapolrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 9 April 2025. Saat itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan dan menawarkan untuk membelikan baju serta memberikan beras.

Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di wilayah Manggala. Di sana, mulut korban dilakban dan pelaku melakukan tindakan asusila.

“Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolrestabes,Senin (14/4)

Motif dari kejahatan ini, lanjut Kapolrestabes, diduga karena pelaku memiliki fantasi seksual menyimpang akibat sering menonton film pornografi.

“Pelaku mengaku kerap berfantasi seksual. Bahkan, dia juga mengaku pernah menyetubuhi hewan (anjing),” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain lakban, pelumas (gel), serta pakaian yang digunakan untuk menutup mulut korban.

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab. Kami dari Polrestabes Makassar sangat prihatin dan menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian ini,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)