Sebanyak 7,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba dimusnahkan, BNNP Sulsel amankan 10 Tersangka

Sebanyak 7,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba dimusnahkan BNNP Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba berupa ganja sebanyak 7,4 kilogram, sabu 198,08 gram dimusnahkan yang merupakan lanjutan dari pemusnahan yang sebelumnya dilakukan bersama BNN RI di Jakarta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri Makassar.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri dan pemusnahan ini juga adalah lanjutan dari pemusnahan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Selain itu pada pemusnahan barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari 10 tersangka itu, ada 11 laporan kejahatan narkoba (LKN) dimana enam berkas LKN hasil dari penyelidikan dan pengungkapan serta enam berkas LKN merupakan temuan.

“Untuk temuan itu ada enam berkas LKN dan itu tidak ada tersangkanya karena unsur pelaku dan saksinya tidak ada. Sementara untuk enam LKN itu unsurnya semua terpenuhi, ada pelaku, saksi dan barang buktinya,” katanya.

Mengenai barang bukti dari enam berkas LKN itu, semuanya juga masuk dalam agenda pemusnahan bersama barang bukti narkoba dari para tersangka.

Adapun pengungkapan kasus pertama berasal dari temuan paket ganja dengan berat bruto 454,70 gram. Barang itu ditemukan di gerai SPX Express di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar.

Untuk LKN kedua merupakan pengungkapan terhadap tiga tersangka, yakni Dandy Trisakti Habisi alias Dandi bin Habibi, Abdul Malik alias Malik bin Rustam, dan Hambale Gosa alias Ben Petrus Gosa.

Ketiganya terlibat kepemilikan ganja seberat 487 gram. Kasus ini terjadi di Jalan Bombong Patte, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan barang bukti ganja seberat 1.235 gram.

Kasus ketiga menjerat A.A.Z alias FK dengan barang bukti ganja seberat 1.235 gram. Penangkapan dilakukan di Gray JNT Express, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun.

LKN keempat melibatkan dua tersangka, yaitu M. YSF JBR alias YS dan M. ADR. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 98,67 gram. Penangkapan dilakukan di area gudang Lion Parcel, Kawasan Panakkukang Mas, Kota Makassar.

Kasus kelima diungkap pada 9 September 2025. Petugas mengamankan tiga tersangka, yakni AMR alias SCN, ANDI alias OG, serta I MADS TN alias AX alias GL alias BLG. Mereka kedapatan membawa sabu seberat 100,03 gram di Desa Tapalang, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Kasus keenam kembali mengungkap penyalahgunaan ganja. Tersangka M. ADL VRH alias ADL ditangkap dengan ganja seberat 386 gram di Perumahan Taman Permai Blok F/6, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” terangnya.(*)