Sebanyak 40,36 Juta Batang Rokok yang Berhasil disita Bea Cukai Sulbagsel

Rokok Ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 40,36 juta batang rokok ilegal tanpa cukai berhasil disita Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) per Oktober 2025.

Penindakan ini meningkat 144,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 16,50 juta batang.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik dimana berhasil mengamankan 40,36 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp40,53 miliar.

“Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Oktober 2025 sudah menyita 40,36 juta batang rokok ilegal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Alimuddin mengatakan nilai potensi kerugian juga mengalami peningkatan yang tahun sebelumnya potensi kerugian mencapai Rp15,87 miliar menjadi Rp40,53 miliar tahun ini atau mengalami peningkatan 155,3 persen.

Ia menyatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.(*)