BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas, sehingga dapat merayakan Natal bersama keluarga.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Taufiqurrakhman. Menurutnya, RK Natal ini merupakan hak warga binaan dan merupakan bagian dari pembinaan.
“Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas Taufiqurrakhman, dalam keterangannya, Kamis (26/12) kemarin
Rincian penerima RK I itu yakni, 39 orang menerima remisi 15 hari, 201 orang menerima remisi 1 bulan, 37 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang menerima remisi 2 bulan. Sedangkan satu orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan mendapat remisi 2 bulan
Taufiqurrakhman berharap warga binaan bisa terus termotivasi agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan agar tidak mengulangi tindak pidananya lagi
“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam lapas, namum setelah mereka bebas,” ungkap Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.
Selanjutnya Kakanwil memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan di Wilayah Sulsel, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya yang terus memberikan dukungan dalam melakukan pembinaan warga binaan.
Tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal kepada 15.807 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.(*)