BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 2.017 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di seluruh perangkat daerah telah dirumahkan.
Kebijakan Pemprov Sulsel berdasarkan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya dihadapan awak media, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah Pemprov Sulsel guna melakukan penataan dan implementasi reformasi birokrasi nasional.
“Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan dan arahan dari Pusat. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” jelas Sukarniaty Kondolele.
Adapun kebijakan ini menurut Sukarniaty, mayoritas formasi jabatan telah diisi dan nantinya akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini menunggu pengumuman dari pusat.
“Mayoritas formasi jabatan telah diisi dan nantinya akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, artinya formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, dan otomatis mereka ini dirumahkan,” ujarnya.
Selain itu, semua formasi yang telah diusulkan daerah hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.(*)