BERANDANEWS – Makassar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru yakni perempuan berinisial KK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 hari, terhitung 25 Oktober sampai 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kota Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Ahad (26/10/2025) kemarin.
Soetarmi menjelaskan dalam kasus ini, KK diduga kuat terlibat bersama tersangka R yang sudah ditahan pada 24 Oktober 2025 serta tersangka HA diduga selaku pemrakasa kasus tersebut juga telah ditahan pada 2 September 2025.
“Untuk modus operandi dilakukan tersangka dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh ketiga tersangka ini KK, R, dan HA,” ungkap Soetarmi
Selain itu, para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang itu digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, maupun hasil pencairan kredit nasabah di bank BUMN di Kabupaten Bulukumba sejak 2021-2023.
“Akibat perbuatan para tersangka, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3,86 miliar lebih,” ucap Soetarmi menyebutkan.
Para tersangka melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Soetarmi menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Ia menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
“Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran uang dan aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya menekankan.(*)





