BERANDANEWS- Bone, Satresnarkoba Polres Bone kembali mengamankan lima residivis kasus narkotika dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang awal Januari 2026.
Total dari serangkaian pengungkapan ini Polisi telah menangkap 15 orang pelaku, dengan sebagian di antaranya merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa keterlibatan residivis menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkoba yang harus diputus secara tegas.
“Dari 15 pelaku yang diamankan, terdapat lima orang yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ini menjadi perhatian serius kami, karena mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Irham.
Dari total pelaku tersebut, 10 orang ditetapkan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara lima orang lainnya akan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Bone serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Iptu Irham menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.
Salah satu pengungkapan bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, saat petugas mengamankan ALF (24) di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari tangan ALF, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di dalam mainan bola plastik.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan IDR (45) dengan barang bukti tujuh sachet sabu, disusul penangkapan YNS (45) yang diduga sebagai pemasok, hingga mengarah ke ISL (45) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dari pengakuan ISL, sabu tersebut diperoleh dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Seluruhnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain jaringan tersebut, petugas juga mengamankan pelaku lain di lokasi berbeda, di antaranya AHD (43) dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram, ADR (29) dengan sabu 0,30 gram, HRM (45) dengan enam sachet sabu seberat 1,03 gram, serta TFQ (47) dengan barang bukti dua sachet sabu seberat 0,73 gram beserta alat isap.
Iptu Irham menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya dengan menindak tegas para residivis yang kembali terlibat.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak,” jelasnya. (*)





