BERANDANEWS – Bone, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Senin (05/08).
Kasatresnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, penangkapan kali ini, diamankan 2 orang nelayan. Yakni A Alias L (25) alamat Jalan MH.Thamrin dan H Alias U (40) alamat Jalan KH.Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
“Personel telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A Alias L yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan dalam penguasaan pelaku dan dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari tangan pelaku H Alias U seharga Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah )”, ujarnya.
Sehingga saat itu juga, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H Alias U dan hal tersebut diakuinya bahwa benar telah menjual / menyerahkan sabu kepada pelaku A Alias L.
“Kemudian ditemukan pula barang bukti dalam penguasaan pelaku H Alias U sebanyak 5 ( lima ) paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000, lalu kemudian dari pengakuannya kalau sabu yang telah dijual kepada pelaku A Alias L maupun sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari pelaku inisial SD seharga Rp. 450.000 sebanyak 1 ( satu ) paket sedang kemudian dipisahkan menjadi 6 ( enam ) sachet ukuran kecil dan itulah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian,”jelasnya.
“Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku inisial SD masih dalam pengejaran”, terangnya.(*)