BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 23 orang pelaku geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga, berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku bahkan melukai tiga orang korbannya pada lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar.
“Kejadiannya malam. Geng motor ini keliling ke Kota Makassar. Mereka melakukan roling dan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Senin (21/07/2025) kemarin.
Para pelaku ini bertemu dengan kelompok orang lain berada di pinggir jalan, selanjutnya menyerang sekelompok orang tersebut.
“Itu yang mereka serang, sehingga mengakibatkan ada korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” tutur Arya.
Aksi penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (19/7) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Makassar. Para korban yang diserang para pelaku ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini menjalani perawatan di Rumah Sakit usai kejadian.
“Iya (tersangka) rata-rata pelajar. Ada empat geng motor dari utara dan selatan. Bukan (korban sesama geng motor). Mereka ini janji ketemu sama-sama geng motor, ternyata sebelum ketemu, mereka ketemu masyarakat di pinggir jalan. Itu sudah ada korbannya,” papar Arya.
Arya menegaskan kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencegahan serta edukasi terhadap masyarakat terkait dampak perbuatan kriminal. Namun geng motor ini terus bermunculan hingga dilakukan penangkapan karena berbuat kriminal.
“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kita tindak tegas. Dan geng motor ini kalau ke tangkap kita proses secara administrasi. Di foto, diminta pernyataan dan diminta saksi dari RT, RW, lurah, camat dan orang tuanya,” tutur dia.
Dia menyebut beberapa pelaku tersebut, ada yang berasal dari luar Kota Makassar dan ada pula dari Makassar sesuai identitas dalam KTP mereka.
“Beberapa pelaku yang masih berproses dari perkara sebelumnya. Kalau sudah terlibat pidana pasti akan kita tahan, pasti kita lakukan penanganan secara tegas. Tindakan tegas, tembak di tempat kita akan tetap berlakukan, bila membahayakan jiwa dari petugas,” paparnya.
Selain menangkap 23 pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan tawuran dan melukai korban.
“Mereka terancam dijerat pasal berlapis sesuai tingkat kejahatannya yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta kepemilikan senjata tajam maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(*)