Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Sobis dan TPPO

Konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ungkap Tindak pidana Penganiayaan Berat, Sobis hingga TPPO di aula Mapolres Pelabuhan Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Melalui Konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ungkap Tindak pidana Penganiayaan Berat, Sobis hingga TPPO di aula Mapolres tersebut, Selasa (01/08)

Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman dan Kasi Humas IPTU Hasrul

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Yudi Frianto menerangkan terkait Penipuan melalui online atau biasa disebut Sobis, Penipuan terhadap korban Akbar hendak membeli handphone (Hp) merek iPhone. melalui market place pada akun facebook miliknya atas nama “RIFKI SAPUTRA RAMADHAN “terang Kapolres

Kemudian, korban menghubungi pemilik handphone yang mana antara korban dan tersangka telah bersepakat dengan harga Rp 3.530.000. Sehingga korban melakukan transaksi dengan mentransferkan uang sejumlah Rp. 3.530.000″tambahnya

Setelah korban mengirimkan uang, nomor handphone yang digunakan melakukan komunikasi sudah tidak dapat lagi dihubungi.
Termasuk barang yang telah dipesan berupa handphone merek iPhone tidak kunjung datang, selanjutnya Korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar”kata AKBP Yudi

Setelah dilakukan penyidikan, anggota berhasil menangkap HR alias Arif (24) warga Jl Jamil Ismail, Kelurahan Ujung Lure, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare. Palaku ini ternyata melakukan penipuan (pasobis). Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun” ucap Kapolres

Kemudian Kapolres AKBP Yudi Frianto memaparkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu orang muncikari saat transaksi di Wisma Permata Inn, Jln Flores Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

“Mucikari berinisial MR alias Rehan, berhasil diamankan setelah terlibat penjualan seorang gadis ke pria hidung belang dengan bayaran sekitar Rp350 ribu untuk kencang.Dengan
menjajakan beberapa wanita di aplikasi online Michat”papar Kapolres saat Konferensi pers

Selanjutnya seorang pria bernama Tasri alias Coppeng (31) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar.(*)