BERANDANEWS – Makassar, Personel Satpol PP Makassar melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di sekitar kawasan Asrama Mattoangin Angkatan Darat Kodim XIV Hasanuddin, Sabtu (02/11) pagi.
Penertiban secara persuasif ini dilakukan dikarenakan PK5 menggunakan Fasilitas Umum (Fasum)
Adapun lokasi kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Kakaktua dan Jalan Cenderawasih Asrama Mattoangin, Kelurahan Pa’batan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun yang tergabung dalam giat atau sempat hadir yaitu : Satpol PP Makassar, Kepala Asrama Mattoangin Mayor Inf Muhammad Yunus Basri, Mayor Czi Mappawari, Pabanda Faskon Slogdam XIV Hasanuddin, Kapten Arh Jamaluddin, Danramil 1408-06/Mamajang Kapten Arh H. Jamaluddin, SE., M.Pd.
Selain itu, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si., Kapolsek Mamajang Kompol Arifuddin Amiruddin, SE., MH., Lurah Pa’batang Bahtiar, SH., Bhabinsa, Binmas dan unsur terkait lainnya.
Untuk lingkup Satpol PP yang hadir yaitu : Mewakili Plt. Kasatpol PP Hasanuddin, S.STP., M.Si., Rahmat, S.M., Kasi Tibumtranmas, PLT Kasi OPS Firman Ibrahim, S.STP., Muh. Muflih, S.Sos., Kasi PPUD, Danton/Wadanton, Danru dan Personel Satpol PP Makassar.
Tim tersebut melakukan penertiban yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 dan berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) untuk ditindaki secara persuasif.(*)