BERANDANEWS – Makassar, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar memastikan tidak ada tempat hiburan seperti pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe menyediakan pentas musik dan menyediakan minuman beralkohol, yang buka secara sembunyi-sembunyi saat bulan Ramadhan tahun ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci ramadan 1444 H/2023 M dan memperingati hari nyepi. Terhitung mulai 20 Maret 2023, usaha tempat hiburan yang beroperasi di Kota Makassar diawasi secara ketat.
Giat patroli yang terjadwal agar dilaksanakan setiap hari khususnya di bulan ramadan,
Satpol PP Makassar berkomitmen memperhatikan setiap laporan masuk nama-nama tempat hiburan rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas pun kini telah disiapkan.
“Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan, Senin (20/03).
Menurutnya pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.(*)