BERANDANEWS – Makassar, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kota Makassar menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini, Kamis (24/11).
Aksi ini dilakukan dinilai adanya cacat administrasi dalam penertiban surat penetapan eksekusi putusan pengadilan.
Pengunjuk rasa yang berjumlah 25 orang selain menolak isi keputusan Pengadilan Negeri Makassar juga penolakan terkait pelaksanaan eksekusi terhadap lokasi sengketa. Mereka menilai penghuni lokasi sengketa telah menduduki objek tersebut kurang lebih 10 tahun lamanya sebelum adanya gugatan.
Pengunjuk diterima langsung oleh Humas PN Makassar dan menyampaikan aspirasinya.(*)