BERANDANEWS – Luwu, Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap terduka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (03/1) di Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu.
Adapun terduga pelaku, yaitu YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22).
Dari tangan pelaku diamankan 4 sachet plastik berisikan sabu seberat 1, 34 gram, 2 buah alat isap sabu (bong), 1 batang potongan pipet (sendok sabu), 1 pack sachet plastik ukuran kecil kosong, 1 buah kotak tissue warna hitam, dan 2 unit telpon genggam.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama jajarannya.
AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak di di Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR, IR dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Sabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR yang mana Sabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR dan ditemukan juga alat isap sabu di rumah tersebut”, ujarnya, Rabu (4/1).
Ditambahkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) sachet sabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa sabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingkungan Baranapance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara,
Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di di Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap sabu (bong) dan sendok sabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) sachet sabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR”, terang AKP Mustari.
Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.
” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”, tegas AKBP Arisandi.(*)