BERANDANEWS – Makassar, Seorang santri di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim Makassar, berinisial AR (14) harus meregang nyawa diduga tewas usai dianiaya seniornya yang berinisial AAN (15).
AR pun dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS), pada Selasa dini hari (20/2)
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun lantas melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (19/2) sekitar pukul 23.00 Wita di Kabupaten Gowa. Usai menerima kabar duka bahwa korban wafat di rumah sakit.
“Kita amankan di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa dini hari. Sementara masih di periksa,” jelas Kompol Devi
Korban diduga dianiaya dibagian kepala, dan leher saat berada di perpustakaan pondok pesantren.
“Keterangan saksi korban ini dianiaya di bagian kepala, leher dan saat itu korban langsung dilarikan ke RS, karena tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW untuk mengungkapkan motif kasus penganiayaan tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, tapi terduga pelaku (AW) sudah mengakui menganiaya korban dengan memukul korban di bagian kepala,” tandasnya.
“Walau pun di bawah umur, ya kan, kalau pelaku tetap diproses. Perlakuannya aja yang beda. Perlakuan misalnya, waktu penahanan. Terus pendampingan orang tua dari tersangka. Ya, kalau pasal tetap. Kita kenakan pasal 351 ayat 3 dilapis dengan 338,” tegasnya.(*)