BERANDANEWS – Makassar, Warga binaan Rutan Kelas I Makassar bakal menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.
Total ada 216 warga binaan, yaitu remisi khusus I 208 orang dan remisi khusus II 8 orang.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan remisi khusus II akan langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri.
“Sebanyak 6 orang yang akan bebas dan 2 orang lainnya menjalani subsider,” kata Jayadi dalam siaran pers.
Ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas usai terima remisi adalah kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.
Sementara itu, Jayadi menjelaskan bahwa penerima remisi khusus Idul Fitri paling banyak adalah warga binaan kasus narkotika.
Warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, hingga mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.
Hal itu kemudian diputuskan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, layak atau tidaknya warga binaan mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual dan terpusat di Lapas Kelas II Cibinong.
Remisi diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.(*)