BERANDANEWS – Makassar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan, yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Makassar diikuti puluhan warga binaan dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, mahasiswa Fakultas Hukum magang, serta tim LBH Mata Air Keadilan.
Kasubsi BHP Rutan Kelas I Makassar, Abd Jalil, mewakili Kepala Rutan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menyebut penyuluhan hukum sangat dibutuhkan, mengingat sebagian besar penghuni Rutan Makassar masih berstatus tahanan.
“Warga binaan kami berjumlah sekitar 2.300 orang, dan 90 persen di antaranya adalah tahanan. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada LBH Mata Air Keadilan dan Kementerian Hukum yang telah memberikan pencerahan hukum kepada mereka,” ujar Abd Jalil.
Ia menambahkan, pihak Rutan berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) agar LBH dapat turut berperan dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rutan Kelas I Makassar.
Penyuluh hukum ahli madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Puguh Wiyono, menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin setiap warga negara memperoleh keadilan hukum.
“Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok yang tidak mampu. Berdasarkan data BPS, yang dikategorikan tidak mampu adalah mereka yang berpengeluaran sekitar Rp20 ribu per hari, hanya bisa membeli pakaian setahun sekali, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelas Puguh.
Sementara itu, perwakilan LBH Mata Air Keadilan, Advokat Muhammad Hazman, SH, menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga terakreditasi kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
“Penyuluhan ini penting agar warga binaan paham bahwa status mereka sebagai tahanan tidak menghilangkan hak atas pendampingan hukum, khususnya bagi yang tergolong penerima bantuan hukum,” tutur Hazman.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama antara Rutan Kelas I Makassar dan LBH Mata Air Keadilan untuk menindaklanjuti layanan konsultasi hukum bagi tahanan.
Dalam waktu dekat, Rutan dan LBH dijadwalkan membuka sesi konsultasi individual bagi warga binaan yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum. (*)





