Rudianto Lallo tegaskan Polisi Tidak Bisa Langsung memproses Pers Tanpa Melalui Dewan Pers

Rudianto Lallo S.H M.H (RL)

BERANDANEWS –  Jakarta , Rudianto Lallo S.H M.H (RL) menegaskan dalam pidatonya Sidang Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bahwa pihak aparat Kepolisian tidak bisa langsung memproses Pers tanpa melalui Dewan Pers. Rabu (29/10)

DPR RI yang di wakili Rudianto Lallo S.H M.H sapaan akrabnya Anak Rakyat Sebagai Tim Kuasa DPR-RI (Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR-RI) mengimbau betapa pentingnya melindungi kebebasan Pers sebagai Hak Asasi setiap warga negara.

“Pers memegang peranan penting dalam masyarakat Demokrasi, Demokratis. Pers sebagai pengumpul dan penyebar informasi pengawas kekuatan, penyampaian opini dan aspirasi masyarakat serta sesarana mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap RL

Menurutnya, Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang No. 40 Thn 1999 tentang Pers. adapun pelanggaran Kode Etik Jurnalis yang dilanggar Pers Aparat Kepolisian tidak bisa langsung memproses.

“Harusnya diarahkan dulu ke Dewan Pers, Ah’ disitulah perlindungan negara terhadap Pers,” ungkap Legislator asal Sulsel ini

Kemerdekaan Pers menjadi Pilar penting dalam sistem Demokrasi Indonesia. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melaksanakan profesinya.(*)

Dewan Pers harus kuat secara kelembagaan dan berperan penting dalam meningkatkan supremasi hukum demi pers yang profesional dan terlindungi. (Isn)