BERANDANEWS – Sinjai, Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pelaku (AL) atas Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (AN) di Dusun Bonto Manai, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Kasus ini bermula saat Kepolisian menerima laporan pada Ahad (14/12/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.
Seoranh guru NH (30) yang merupakan keluarga korban AN (28) yang melaporkan hal tersebut lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan NH, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Informasi awal diterima korban dari dua orang perempuan yang menyebut bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terlapor di rumahnya.
Dari laporan tersebut, keluarga korban sempat melakukan musyawarah internal. Namun karena tidak ada penyelesaian, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada TN (40) selaku Kepala Dusun, yang menyarankan agar perkara tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku AL. Saat ini, yang bersangkutan telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat korban merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga kini pihak Polres Sinjai masih melakukan pendalaman dan belum merilis keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.(*)





