Remaja diduga Ditembak Polisi, Polri Pastikan Hukum Berjalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,

BERANDANEWS – Jakarta, Terkait kasus tewasnya seorang remaja berinisial Bertrand Eko Prasetyo (18) yang diduga tertembak oleh anggota polisi di Makassar, Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum terus berjalan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri.

“Yang pertama kami turut berdukacita atas peristiwa ini. Kita semua turut prihatin, dan Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian terhadap kasus ini,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Trunoyudo menjelaskan, setelah kejadian korban sempat dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan proses autopsi sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga.

Menurutnya, penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Makassar.

Adapun kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Anggota polisi berinisial Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.

“Langkah tegas sudah dilakukan oleh Polrestabes Makassar, termasuk penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Selain proses pidana, anggota polisi tersebut juga akan menjalani pemeriksaan melalui mekanisme kode etik profesi di internal kepolisian.

“Selaras dengan proses pidana yang berjalan, yang bersangkutan juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, dalam sistem evaluasi terdapat fungsi pengawasan yang beragam, baik secara manajerial, teknis, maupun administratif.

“Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan seorang anggota polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam kasus kematian Bertrand. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana umum.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu (4/3/2026) malam.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.(*)