BERANDANEWS – Makassar, Tim Terpadu dari Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengamankan belasan orang yang mengatasnamakan relawan dengan modus donasi fiktif membawa poster foto anak-anak miskin penderita penyakit serius berhasil diamankan, Selasa (07/10/2025).
Pengamanan ini dilakukan dikarenakan, selain tidak terdaftar di Kesbangpol juga diduga mengekspolitasi anak-anak yang menderita sakit agar pengendara simpati untuk memberi sumbangan
“Relawan ini tidak terdaftar di Kesbangpol, mengumpulkan donasi di jalan-jalan raya. Dugaannya mengekspolitasi anak-anak yang menderita sakit agar pengendara simpati untuk memberi sumbangan,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur.
Rara relawan fiktif ini, melakukan aksinya dengan membawa poster foto-foto anak penderita penyakit kronis untuk menggalang dana, di sejumlah lampu merah Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Masjid Raya, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sejumlah jalan protokol yang ramai pengendara.
Pengungkapan kasus pengumpulan donasi fiktif ini terbongkar setelah tim terpadu menerima laporan dari warga, bahwa anak yang dieksploitasi itu sudah lama sembuh dari penyakit yang di deritanya, tapi mereka terus mencari uang di jalanan dengan cara itu.
“Sudah tiga tahun mereka beroperasi, dan laporan mereka juga tidak ada bahwa anak itu sudah sembuh atau belum. Kami telah melakukan asesmen kepada pihak keluarga, ternyata anak tersebut sudah setahun sembuh dan beraktivitas seperti anak lainnya,” ungkap Zuhur.
Dari pengakuan mereka, awalnya memang berniat menolong anak tersebut untuk biaya pengobatan mengingat pihak keluarga tergolong tidak mampu sehingga dibentuk relawan.
Belakangan, niat baik itu malah disalahgunakan setelah melihat hasil pengumpulan donasi dari pengendara yang diperoleh cukup besar hingga mencapai Rp700 ribuan per hari.
“Kalau hasil pengakuan mereka ini, biasanya didapat Rp700 ribuan, dan yang diserahkan hanya Rp200 ribuan untuk orang tua anak ini, selebihnya Rp500 ribu dibagi-bagi untuk kebutuhan pribadi mereka,” jelasnya.
Selain itu, setelah ditelusuri kelompok-kelompok relawan ini tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar, sehingga kuat dugaan yang dilakukan adalah pungutan liar alias pungli.
“Mereka ini melakukan pungli. Kenapa kami menganggap mereka pungli?, karena organisasi mereka itu relawan bukan organisasi terdaftar. Setiap pungutan itu seharusnya di serahkan semua kepada korban. Tapi, kalau ada pemotongan, berarti kami anggap semua pungli,” katanya.
Belasan relawan ini telah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan. Langkah tindak lanjutnya, bila hasil berita acara pemeriksaan mengarah ke pelanggaran maka diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.
Sebelumnya, dari rekaman video viral, tim terpadu melakukan razia dengan menangkap serta mengamankan para relawan tersebut lalu dibawa ke Kantor Satpol PP di Balai Kota Makassar untuk diperiksa dan di data.(*)