BERANDANEWS – Makassar, Aktivitas pertambangan di Blok Sorowako oleh PT. Vale Indonesia kembali disoroti. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel membuat pernyataan sikap mengenai dampak sosial-lingkungan sejak PT Vale Indonesia beroperasi selama 53 Tahun silam.
Perwakilan Walhi Sulsel, Herli dalam pernyataan sikapnya,menjelaskan, situasi di Sorowako di mana saat ini masyarakat pesisir, di bantaran sungai Malili, masyarakat adat Dongi serta masyarakat yang tinggal di area lingkar tambang tengah memperjuangkan hak-hak dasarnya melalui protes berhari-hari.
Namun, diabaikan begitu saja oleh PT Vale Indonesia. Bahkan, tiga aktivis yang memperjuangkan haknya malah dijebloskan ke penjara.
“Kita semua tahu, bahwa PT Vale telah mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) kita di Blok Sorowako selama 53 tahun. Lalu apa yang masyarakat dan daerah dapatkan dari kegiatan tambang PT Vale?,” jelas Herli saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (24/03).
Selain mengeksploitasi SDA, Walhi Sulsel juga menyoroti keterbukaan informasi publik yang tidak dibuka kepada masyarakat. Rencana kerja pertambangan, rencana dan hasil pemantauan dan pengelolaan serta pemulihan lingkungan PT Vale. Hingga rencana dan hasil pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan pengamatan Walhi Sulsel tidak didapatkan oleh publik.
“PT Vale Indonesia sejak lama menutup informasi publik kepada masyarakat adat dan lokal di area tambangnya, dan PT Vale telah mengabaikan hak asasi masyarakat adat dan lokal di area tambang nikel tersebut,” lanjut Herli, staf Departemen Pengorganisasian Rakyat Walhi Sulsel.
Berikut beberapa tuntutan dari Walhi Sulawesi Selatan terkait dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia, yaitu:
– Bebaskan Hamrullah, Eka, dan Nimron tanpa syarat.
– Hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako
– Kembalikan tanah ulayat masyarakat adat Karoensie, Padoe dan lain-lain di Blok Sorowako.
– Menolak Perpanjangan IUP K PT Vale di Blok Sorowako
– Audit kegiatan tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, mulai dari audit lingkungan, sosial dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
– Desak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau,pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat – lokal di Sorowako
– Penuhi hak-hak dasar masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Khususnya berikan akses air bersih kepada masyarakat yang tinggal di kampung dongi.
– Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim untuk menghentikan intimidasi terhadap para pejuang masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale.(*)